Menteri Luar Negeri dari Australia, Jerman, Italia, Selandia Baru, dan Inggris secara tegas mengecam keputusan Dewan Kabinet Keamanan Israel yang menyetujui pelaksanaan operasi militer besar-besaran baru di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan bersama, para menteri menilai bahwa “rencana yang diumumkan oleh Pemerintah Israel berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.” Mereka juga menegaskan kembali komitmen bersama untuk mencapai solusi dua negara melalui jalur perundingan.
Kelima negara tersebut juga mendesak Pemerintah Israel untuk segera mencari solusi guna menyesuaikan sistem pendaftaran organisasi kemanusiaan internasional yang baru-baru ini diberlakukan, dan dinilai menyulitkan akses bantuan kemanusiaan.
Langkah Israel meluncurkan rencana operasi militer terbaru—yang disetujui pada Jumat (8/8/2025)—menuai kecaman luas baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak perang yang telah berlangsung hampir dua tahun.
Rencana yang diumumkan pemerintah mencakup pendudukan Kota Gaza melalui pemindahan paksa sekitar satu juta penduduknya dari wilayah utara ke selatan. Setelah itu, pasukan Israel akan mengepung kota dan melakukan operasi militer di kawasan permukiman padat penduduk. Tahap selanjutnya mencakup pendudukan kamp-kamp pengungsi di bagian tengah Jalur Gaza, yang sebagian besar infrastrukturnya telah hancur.
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa sekitar 87 persen wilayah Jalur Gaza kini berada di bawah pendudukan militer Israel atau diperintahkan untuk dikosongkan. PBB memperingatkan bahwa perluasan operasi militer lebih lanjut berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius.