Seorang jurnalis Palestina kembali meninggal dunia pada Senin (11/8/2025) akibat luka-luka serius yang diderita dari serangan udara Israel sebelumnya, yang juga menewaskan lima koresponden Al Jazeera. Dengan demikian, jumlah total jurnalis yang tewas di Jalur Gaza sejak konflik berlangsung meningkat menjadi 238 orang.
Pemerintah Gaza melalui Kantor Media Pemerintah menyebut, jurnalis tersebut adalah Mohammed Al-Khalidi, wartawan media lokal Sahat. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat serangan udara yang terjadi Minggu malam (10/8/2025).
“Dengan meninggalnya Al-Khalidi, jumlah jurnalis yang tewas dalam serangan di Kota Gaza pada Minggu malam bertambah menjadi enam orang. Secara keseluruhan, total jurnalis Palestina yang terbunuh oleh serangan militer Israel sejak dimulainya konflik ini telah mencapai 238 jiwa,” demikian pernyataan resmi Kantor Media Pemerintah Gaza.
Serangan udara Israel tersebut menyasar tenda wartawan yang berada di dekat Rumah Sakit Al-Shifa, wilayah barat Kota Gaza. Lima jurnalis, termasuk dua koresponden Al Jazeera, Anas al-Sharif dan Mohamed Qraiqea, turut menjadi korban dalam serangan itu.
Kecaman atas Pembunuhan Sistematis Jurnalis
Pemerintah Gaza mengecam keras apa yang mereka sebut sebagai “pembunuhan sistematis terhadap jurnalis Palestina di Gaza” oleh Israel. Pemerintah daerah tersebut juga menyerukan kepada lembaga hak asasi manusia dan organisasi media internasional untuk mengambil sikap tegas atas rangkaian kekerasan terhadap jurnalis di wilayah tersebut.
Israel semakin mendapat tekanan dari komunitas internasional atas operasi militer yang dinilai telah menyebabkan kehancuran besar di Jalur Gaza. Sejak Oktober 2023, lebih dari 61.400 warga Palestina dilaporkan tewas, hampir separuhnya adalah perempuan dan anak-anak.
Pada November tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di Gaza. Dalam keputusan sela tahun lalu, ICJ menyatakan bahwa tindakan Israel “secara masuk akal dapat dianggap sebagai genosida” dan mengeluarkan perintah agar Israel mematuhi hukum internasional serta menjamin distribusi bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza.