Pihak berwenang AS menahan seorang jurnalis Muslim Inggris pada hari Minggu, tampaknya karena kritiknya terhadap Israel, menurut Dewan Hubungan Amerika-Islam (Cair).
Hamdi ditahan oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE) dalam rangkaian kunjungan berbicara di AS. Sebelumnya, ia tampil di sebuah gala Cair di Sacramento pada Sabtu (26/10/2025) untuk mengecam tindakan Israel di Gaza. Ia dijadwalkan tampil dalam acara Cair lainnya di Florida pada Minggu.
Cair menyebut penahanan ini sebagai bentuk balas dendam karena kritik Hamdi terhadap Israel dan menyebutnya sebagai “penculikan.”
“Menahan jurnalis dan komentator politik Inggris hanya karena berani mengkritik tindakan pemerintah Israel adalah serangan terang-terangan terhadap kebebasan berbicara,” ujar pernyataan Cair.
Hamdi merupakan pemimpin redaksi The International Interest, media yang fokus pada geopolitik Timur Tengah, dan dikenal vokal mengkritik kebijakan AS dan Israel. Cair menegaskan, pihaknya tengah bekerja untuk membebaskan Hamdi.
Sementara itu, kelompok pro-Israel, Rair Foundation, menyambut penahanan Hamdi. Pendiri Rair Foundation, Amy Mekelburg, menuduh Hamdi “membenarkan jaringan Jihadi” dan menyebut penahanannya sebagai “kemenangan besar bagi Amerika.”
Pernyataan ini didukung pejabat AS, termasuk Asisten Sekretaris Department of Homeland Security Tricia McLaughlin, yang menyatakan tindakan tersebut sesuai kebijakan Presiden Donald Trump untuk menindak siapa pun yang dianggap mendukung terorisme atau mengancam keamanan nasional.
Far-right activist Laura Loomer, yang dikenal sebagai pendukung Trump, juga mengaku ikut mendorong tindakan terhadap Hamdi dan menuduhnya mendukung Hamas dan Muslim Brotherhood.
Penahanan Hamdi terjadi di tengah kritik yang berkembang terhadap upaya membungkam suara-suara yang menentang tindakan Israel di Gaza. Human Rights Watch (HRW) mencatat, sejak April 2024, lebih dari 3.000 mahasiswa di AS ditahan karena memprotes operasi militer Israel di Gaza.
HRW menilai tindakan pemerintah AS ini “serangan terhadap kebebasan berbicara dan fondasi masyarakat bebas.”
Kasus serupa juga terjadi di Inggris, di mana pemerintah melarang kelompok Palestina Action di bawah Terrorism Act, menjadikan dukungan publik terhadap kelompok itu sebagai tindak pidana.
Ratusan pengunjuk rasa pro-Palestina dilaporkan ditahan, yang dinilai Amnesty International “disproporsional hingga absurd.”

