Rabu kemarin, sebuah drone Israel menembakkan rudal ke dekat kantor Unrwa di lingkungan al-Rimal, Kota Gaza. Dua warga Palestina tewas, termasuk seorang pengendara sepeda listrik, dan beberapa lainnya terluka, menurut kantor berita Wafa. Kejadian itu terjadi pada hari ke-ratusan sebuah “gencatan senjata”. Dalam 24 jam yang sama, kementerian kesehatan Gaza mencatat tujuh orang tewas. Fakta ini menunjukkan satu hal yang terlalu lama diabaikan dunia: jeda tembak bukanlah perdamaian, dan perdamaian tanpa kemerdekaan hanyalah penundaan penderitaan.
Gencatan yang Hanya Ada di Atas Kertas
Menurut kementerian kesehatan Gaza, sejak gencatan senjata berlaku pada Oktober 2025, serangan Israel telah menewaskan 1.534 warga Palestina dan melukai 5.486 lainnya. Tim penyelamat juga mengeluarkan 841 jenazah dari bawah reruntuhan. Total korban sejak Oktober 2023 kini disebut mencapai 74.494 jiwa. Angka-angka ini berasal dari otoritas kesehatan setempat dan lazim dikutip media internasional. Bagi rakyat Gaza, “gencatan senjata” berarti perang dengan intensitas lebih rendah, bukan berakhirnya perang.
Argumen Pertama: Tanpa Kedaulatan, Setiap Kesepakatan Rapuh
Setiap perjanjian yang dibuat tanpa menyelesaikan akar persoalan, yaitu pendudukan, akan mudah dilanggar oleh pihak yang memegang kekuatan militer. Selama Gaza tidak memiliki kendali atas perbatasan, wilayah udara, dan keamanannya sendiri, pihak lain bisa menyerang kapan saja dan menyebutnya “tindakan keamanan”. Pemerintah Gaza sendiri mencatat ribuan pelanggaran gencatan dan hanya sebagian kecil kebutuhan bantuan kemanusiaan yang masuk (data per akhir Juni 2026, dikutip TASS). Kedaulatan bukan tuntutan maksimalis. Ia prasyarat paling dasar agar sebuah kesepakatan bisa bertahan.
Argumen Kedua: Pendudukan Tidak Berhenti di Gaza
Pada hari yang sama, pasukan Israel melakukan serangan udara dan peledakan di beberapa wilayah Lebanon selatan, serta menyerbu sebuah desa di Provinsi Daraa, Suriah, dengan penembak jitu di atap rumah warga, menurut laporan media lokal. Pola ini menunjukkan logika yang sama: keamanan dikejar dengan memperluas kontrol atas wilayah dan penduduk lain. Selama logika itu tidak dikoreksi, tidak ada negara Palestina yang aman, dan tidak ada tetangganya yang benar-benar aman pula.
Argumen Ketiga: Tekanan Hukum Mulai Bergerak, tetapi Terlalu Lambat
Ada tanda bahwa tekanan berbasis hukum mulai menguat. Kelompok Global Echo Litigation Center bersama Canadian Lawyers for International Human Rights mengajukan pengaduan ke Biro Persaingan Kanada. Mereka menduga empat perusahaan properti Israel dan sebuah firma pemasaran Kanada menyesatkan calon pembeli dengan mempromosikan properti di tanah pendudukan seolah berada di Israel. Menurut laporan Middle East Eye, enam pengadu, yang terdiri dari warga Palestina dan Yahudi, merahasiakan identitas mereka. Pada September lalu, Kanada bersama Inggris, Prancis, dan beberapa negara lain juga menyatakan akan menyiapkan larangan perdagangan barang permukiman, menurut Canadian Press.
Ini kemajuan nyata, tetapi ia lahir dari desakan masyarakat sipil, bukan dari inisiatif negara. Sementara itu, permukiman terus bertambah dan warga Palestina terus terusir.
Memahami Kompleksitas
Tulisan ini tidak menutup mata bahwa serangan 7 Oktober 2023 menewaskan warga sipil Israel dan menyandera banyak orang, dan bahwa rasa tidak aman masyarakat Israel adalah kenyataan yang dirasakan, bukan sekadar propaganda. Kawasan ini juga sedang bergolak di banyak front. Serangan drone Houthi terhadap bandara di Arab Saudi, misalnya, menewaskan warga sipil dan membuat Amerika Serikat memerintahkan staf non-darurat kedutaannya meninggalkan negara itu. Penderitaan sipil tidak mengenal bendera. Namun mengakui semua itu tidak berarti menerima pendudukan sebagai harga keamanan. Hak atas rasa aman milik semua orang, dan justru karena itu tidak boleh dibangun di atas penafian hak orang lain atas tanah dan kemerdekaan.
Implikasi yang Lebih Luas
Prancis dan Qatar, lewat pernyataan bersama di Doha kemarin, kembali menegaskan dukungan pada solusi dua negara, pelaksanaan gencatan, penarikan pasukan Israel, dan akses bantuan tanpa hambatan. Pernyataan seperti ini sudah terlalu sering terdengar. Pertanyaannya bukan lagi apa yang diinginkan, melainkan apa yang dilakukan jika pihak yang melanggar tidak membayar harga apa pun. Hukum internasional kehilangan wibawanya setiap kali ia hanya dikutip dalam komunike, tidak ditegakkan lewat sanksi, larangan dagang, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, peran Indonesia dan negara-negara Global South bukan sekadar simbolis. Konsistensi diplomasi, tekanan di forum PBB, dan dukungan pada proses hukum internasional adalah bentuk solidaritas yang paling konkret.
Pemilu Israel pada 27 Oktober juga tak boleh membuat kita berharap berlebihan. Siapa pun pemenangnya, hak Palestina atas kemerdekaan tidak boleh bergantung pada hasil bilik suara di negara yang menduduki mereka.
Penutup
Gencatan senjata yang tidak menghentikan pembunuhan, bantuan yang dijatah, dan permukiman yang terus dibangun di atas tanah orang lain bukanlah jalan menuju perdamaian. Ia hanyalah pendudukan dengan nama baru. Solusinya sederhana untuk diucapkan, meski berat untuk diwujudkan: kemerdekaan dan kedaulatan penuh bagi Palestina, bukan konsesi sepotong demi sepotong.
Sebagai pembaca, kita punya peran. Kita bisa menuntut pemerintah menjadikan pernyataan sebagai tindakan, mendukung kerja hukum dan jurnalisme yang mengungkap pelanggaran, dan menolak lupa bahwa di balik setiap angka ada manusia. Pertanyaan yang pantas kita ajukan hari ini bukan “kapan perang berhenti?”, melainkan “kapan pendudukan berakhir?”


