HomeHeadlineOPINI - Keputusan Indonesia Deportasi Aktivis Palestina Merupakan Kegagalan Moral

OPINI – Keputusan Indonesia Deportasi Aktivis Palestina Merupakan Kegagalan Moral

Oleh: Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat

Pada 16 Juli, otoritas Indonesia menangkap seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Keesokan paginya, ia telah diterbangkan ke Siprus. Para pemantau hak asasi manusia kini memperingatkan ia berpotensi berakhir dalam tahanan Israel.

Indonesia mungkin dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang secara administratif membenarkan setiap langkah dalam proses tersebut. Namun, tidak satu pun dari dokumen itu dapat menjadi pembelaan secara moral. Jika Miqdad akhirnya berada di tangan Israel, Jakarta akan menyerahkan seseorang yang menghabiskan hidupnya memprotes kebijakan Israel kepada negara yang menjalankan kebijakan tersebut.

Indonesia selama ini menampilkan diri sebagai negara demokrasi berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, pendukung lama perjuangan Palestina, serta negara yang konstitusinya menolak kolonialisme “dalam segala bentuknya.” Citra tersebut mendapat pukulan telak pada pekan ini.

Berikut kronologi kasus tersebut. Miqdad ditahan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, berdasarkan Red Notice yang diterbitkan Siprus dengan tuduhan yang tidak dijelaskan secara rinci berupa “pelanggaran terkait terorisme.” Keesokan paginya ia langsung dideportasi, sebelum keluarganya benar-benar dapat menghubunginya dan sebelum pengacaranya memiliki kesempatan yang memadai untuk memberikan bantuan hukum.

Geneva Council for Rights and Liberties, yang memantau kasus ini, menyatakan tidak ada pihak yang menjelaskan tuduhan yang dikenakan kepada Miqdad, bukti apa yang dimiliki, ataupun alasan mengapa Red Notice saja dianggap cukup untuk mengabaikan proses peninjauan hukum yang semestinya.

Perlu dipahami  Red Notice hanyalah permintaan kerja sama antarnegara, tidak lebih dari itu. Aturan Interpol sendiri menyatakan mekanisme tersebut tidak boleh digunakan untuk perkara yang bersifat politik, militer, agama, ataupun rasial.

Namun Indonesia memindahkan Miqdad dari ruang penahanan bandara ke dalam pesawat tujuan luar negeri hanya dalam waktu sekitar satu hari. Ia tidak memiliki kesempatan yang nyata untuk menggugat penahanannya, menolak deportasi tersebut, ataupun berargumen kasus ini lebih menyerupai penganiayaan politik daripada upaya pemberantasan terorisme.

Aspek politik justru menjadi inti persoalan. Keluarga Miqdad menyatakan ia menjadi sasaran karena secara terbuka menentang perang di Gaza dan aktif memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.

Klaim tersebut sejalan dengan kecenderungan yang lebih luas. Selama dua tahun terakhir, sejumlah pemerintahan yang bersekutu dengan Israel menggunakan sistem imigrasi dan daftar pengawasan internasional untuk memburu aktivis pro-Palestina, jurnalis, dan pekerja kemanusiaan.

Sebuah pemerintah yang menyebut dirinya sebagai pembela hak-hak Palestina seharusnya memiliki alasan untuk memandang permintaan tersebut dengan penuh kehati-hatian. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pemerintah bertindak cepat dan hampir tidak mengajukan pertanyaan apa pun.

Di balik persoalan politik itu juga terdapat persoalan hukum. Prinsip non-refoulement melarang suatu negara mengirim seseorang ke tempat di mana ia menghadapi risiko nyata mengalami penyiksaan atau penganiayaan.

Indonesia terikat pada prinsip tersebut melalui berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture).

Di atas kertas, pemindahan Miqdad ke Siprus mungkin tampak sebagai pemindahan biasa antarnegara. Namun apabila langkah tersebut pada akhirnya menjadi jalan menuju Israel, maka secara substansi tindakan itu merupakan bentuk pemulangan paksa, apa pun istilah administratif yang digunakan.

Seluruh peristiwa ini terasa bertolak belakang dengan pernyataan resmi Indonesia sendiri dalam beberapa waktu terakhir. Selama 21 bulan terakhir, Kementerian Luar Negeri Indonesia berulang kali menyampaikan sikap tegas mengenai situasi di Gaza. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara pribadi menawarkan untuk membawa anak-anak Palestina yang terluka ke Indonesia guna mendapatkan perawatan medis.

Namun ternyata, sebuah Red Notice dari Nicosia sudah dianggap cukup untuk membenarkan deportasi pada hari yang sama, tanpa perlindungan hukum yang kemungkinan besar juga diharapkan Indonesia apabila warganya sendiri menghadapi proses ekstradisi di luar negeri.

Mengucapkan kata-kata ternyata jauh lebih mudah. Kasus ini menunjukkan apa yang terjadi ketika pemerintah benar-benar diminta bertindak sesuai dengan pernyataannya.

Masih ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan. Pemerintah Indonesia dapat mendesak otoritas Siprus dan Interpol untuk mengungkap bukti yang menjadi dasar penerbitan Red Notice tersebut. Pemerintah juga dapat meminta jaminan nyata  Miqdad tidak akan dikirim ke Israel, serta menyerukan peninjauan independen terhadap kasusnya di Siprus.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakatnya sendiri—banyak di antaranya telah berulang kali turun ke jalan mendukung Gaza—tentang bagaimana sebuah pemerintah yang mengaku bersolidaritas dengan Palestina justru begitu cepat mendeportasi seorang aktivis Palestina.

Indonesia sebenarnya memiliki pilihan dalam kasus ini. Namun, pilihan yang diambil adalah pilihan yang keliru. Kegagalan moral tidak selalu tampak sebagai pelanggaran hukum. Terkadang, ia hanya terlihat sebagai sebuah pemerintah yang memilih untuk tidak mencermati persoalan ini dengan lebih saksama.

 

ARTIKEL TERKAIT

Terkini