Pagi hari 20 Januari 2026, alat berat memasuki kompleks bekas kantor pusat UNRWA di Yerusalem Timur. Setahun sebelumnya staf badan itu sudah tidak lagi beroperasi dari gedung tersebut karena alasan keamanan, namun hari itu personel militer Israel yang didampingi petugas Kotamadya Yerusalem menyita perangkat elektronik para petugas dan mengusir paksa penjaga keamanan swasta yang masih berjaga di lokasi, sebelum alat berat merobohkan bangunan yang selama lebih dari tujuh dekade menjadi simbol keberadaan pengungsi Palestina di Al-Quds. Direktur UNRWA Tepi Barat, Roland Friedrich, menyebut peristiwa itu sebagai puncak dari dua tahun hasutan dan tekanan bertubi-tubi terhadap badan PBB tersebut. Tujuh bulan berselang, pada 6 Agustus 2026, pasukan Israel bersama petugas Kotamadya kembali memasuki Pusat Pelatihan Kalandia milik UNRWA di Yerusalem Timur. Bagi tokoh Palestina Mustafa Barghouti, sekretaris jenderal Palestinian National Initiative, dua peristiwa ini bukan insiden terpisah, melainkan mata rantai dari kampanye sistematis untuk melenyapkan seluruh jejak kelembagaan yang menjaga ingatan dunia atas pengungsian rakyat Palestina.
Pernyataan Barghouti menyeret persoalan UNRWA keluar dari ranah teknis-administratif dan menempatkannya di jantung pertarungan politik yang jauh lebih besar: siapa yang berhak disebut pengungsi, dan siapa yang berhak menentukan nasib klaim itu. Bagi kita yang mengikuti dari Indonesia, penting dipahami bahwa UNRWA bukan sekadar lembaga donor biasa. Ia adalah satu-satunya badan PBB yang mandatnya secara eksplisit mengakui status pengungsi Palestina lintas generasi — pengakuan yang oleh sebagian kalangan di Israel dan Amerika Serikat dipandang sebagai penghalang penyelesaian konflik, dan oleh Palestina dipandang sebagai jangkar terakhir bagi hak untuk kembali (right of return).
Artikel ini berargumen bahwa rangkaian kebijakan legislatif Knesset, keputusan eksekutif Gedung Putih, dan tekanan di lapangan terhadap UNRWA sejak akhir 2023 membentuk pola yang koheren, bukan sekadar kebetulan administratif yang berdiri sendiri-sendiri. Namun perlu digarisbawahi sejak awal: ini adalah tesis argumentatif berdasarkan pembacaan pola kebijakan yang terdokumentasi, bukan vonis atas motif pribadi setiap pembuat kebijakan yang tak selalu bisa diverifikasi secara langsung. Seluruh tanggal, angka korban, dan status hukum di bawah ini telah diperiksa silang dari dokumen resmi PBB, catatan Kongres AS, risalah legislatif Knesset, dan pemberitaan media internasional per pertengahan Agustus 2026.
Yang juga perlu kita akui sejak awal: UNRWA bukan lembaga tanpa cela. Tuduhan keterlibatan segelintir stafnya dalam serangan 7 Oktober 2023 — meski sebagian besar tak terbukti dalam tinjauan independen — tetap meninggalkan celah yang dimanfaatkan lawan-lawan politiknya. Bagian-bagian berikut mencoba memetakan bagaimana celah kecil itu dibesarkan menjadi dalih pembongkaran institusi secara menyeluruh.
Dua Undang-Undang Knesset: Dari Larangan Kontak ke Perampasan Aset
Pada 28 Oktober 2024, Knesset mengesahkan dua rancangan undang-undang dengan suara mayoritas telak — 92 berbanding 10 untuk larangan operasi UNRWA di wilayah kedaulatan Israel termasuk Yerusalem Timur, dan 87 berbanding 9 untuk pembatalan perjanjian 1967 yang selama ini menjadi payung kerja sama Israel–UNRWA, sekaligus melarang seluruh kontak pejabat Israel dengan badan tersebut. Kedua undang-undang mulai berlaku 90 hari kemudian, tepatnya 30 Januari 2025, memaksa staf UNRWA meninggalkan kantor mereka di Yerusalem Timur dan merelokasi sebagian operasi ke Yordania.
Dalih resmi Israel adalah tuduhan bahwa 12 dari sekitar 13.000 staf UNRWA di Gaza terlibat dalam serangan 7 Oktober, ditambah klaim yang lebih luas bahwa ratusan staf lain berafiliasi dengan kelompok bersenjata. Di sinilah nuansa penting harus disampaikan: tinjauan independen yang dipimpin mantan Menteri Luar Negeri Prancis Catherine Colonna, dipublikasikan April 2024, menyimpulkan UNRWA sudah memiliki mekanisme kepatuhan netralitas yang memadai meski dengan sejumlah celah yang perlu diperbaiki — bukan bukti infiltrasi sistemik seperti yang dituduhkan. Pada 29 Desember 2025, Knesset kembali mengesahkan amendemen yang berlaku efektif 31 Desember 2025, kali ini memutus pasokan air, listrik, bahan bakar, dan komunikasi ke UNRWA, sekaligus mengizinkan otoritas negara atau daerah menyita aset dan lahan milik badan tersebut, termasuk kantor pusat dan pusat pelatihan vokasinya. Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, menyebut langkah itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban Israel sebagai anggota PBB.
“Israel tengah melenyapkan kerja UNRWA di mana-mana. Mereka menyerang UNRWA di Gaza, mencegahnya bekerja untuk pengungsi Palestina yang jumlahnya mencapai 70 persen populasi di sana,” kata Mustafa Barghouti.
Washington Menutup Keran: Dari Jeda Sementara ke Larangan Permanen
Tekanan finansial berjalan paralel dengan tekanan legislatif Israel. Pada 26 Januari 2024, pemerintahan Presiden Joe Biden menghentikan sementara seluruh pendanaan AS untuk UNRWA menyusul tuduhan keterlibatan staf dalam serangan 7 Oktober; enam belas negara donor lain turut membekukan total sekitar 450 juta dolar AS. Pada 23 Maret 2024, Kongres AS mengesahkan undang-undang anggaran (Public Law 118-47) yang melarang pendanaan federal ke UNRWA hingga 25 Maret 2025 — sembari mengalokasikan 175 juta dolar AS bantuan kemanusiaan alternatif untuk Gaza dan Tepi Barat lewat USAID, sebuah nuansa yang menunjukkan Washington saat itu tidak sepenuhnya menutup bantuan kemanusiaan, melainkan mengalihkannya keluar dari UNRWA.
Titik baliknya datang pada 4 Februari 2025, ketika Presiden Donald Trump menandatangani Executive Order 14199 yang menarik AS dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB sekaligus menjadikan larangan pendanaan UNRWA bersifat permanen — tidak lagi menunggu masa berlaku larangan Kongres berakhir Maret 2025. Perintah eksekutif itu menuduh UNRWA secara konsisten bersikap antisemit dan anti-Israel serta menyebut fasilitasnya berulang kali dipakai menyimpan senjata. Namun penting dicatat, kebijakan ini bukan konsensus tunggal di Washington: sekelompok senator Demokrat — termasuk Peter Welch, Bernie Sanders, Chris Van Hollen, Amy Klobuchar, dan Mazie Hirono — mengajukan RUU “UNRWA Funding Emergency Restoration Act” pada 2025 untuk mencabut larangan tersebut dan memulihkan pendanaan, yang hingga pertengahan 2026 masih tertahan di Kongres tanpa pengesahan.
Putusan Mahkamah Internasional yang Dipandang Sebelah Mata
Pada 22 Oktober 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini penasihat yang menyimpulkan tidak cukup bukti bahwa UNRWA kehilangan netralitas atau telah disusupi Hamas secara sistemik. Mahkamah menegaskan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan bagi penduduk wilayah pendudukan Palestina, termasuk yang disalurkan lewat UNRWA — sekaligus menilai dalam kondisi kehancuran pascaperang saat ini, mustahil menggantikan kapasitas UNRWA dengan lembaga lain dalam waktu singkat.
Perlu kejujuran metodologis di sini: opini penasihat ICJ secara formal tidak mengikat dan tidak memiliki mekanisme penegakan otomatis. Bobot hukumnya bersifat moral-politis, bergantung pada tekanan komunitas internasional untuk implementasi. Sejauh ini, kebijakan Israel di lapangan — pemutusan utilitas, penghancuran kantor, perampasan lahan — berjalan nyaris tanpa jeda meski opini itu sudah terbit hampir setahun sebelum tulisan ini dibuat, sebuah kesenjangan antara hukum internasional dan realitas kekuasaan yang layak menjadi bahan renungan tersendiri.
Menutup Akses untuk Tujuh dari Sepuluh Penduduk Gaza
Menurut Barghouti, pengungsi Palestina yang bergantung pada layanan UNRWA merepresentasikan sekitar 70 persen populasi Gaza. Skala krisis kemanusiaan yang menyertai pembatasan UNRWA memang mencolok: menurut Kementerian Kesehatan Gaza yang datanya diteruskan lewat Health Cluster PBB, per 9 Agustus 2026 tercatat 73.386 warga Palestina tewas dan 174.256 lainnya terluka sejak 7 Oktober 2023. Angka ini bersumber dari otoritas kesehatan lokal Gaza dan belum sepenuhnya diverifikasi secara independen oleh lembaga pihak ketiga, meski kajian terpisah Kantor HAM PBB (OHCHR) sebelumnya menemukan pola korban sipil yang konsisten dengan estimasi tersebut. Penilaian citra satelit UNOSAT terbaru mencatat sekitar 82 persen struktur bangunan di Gaza — lebih dari 200.000 unit — mengalami kerusakan, dengan dua pertiganya dinilai hancur total, meningkat sembilan persen sejak gencatan senjata diumumkan Oktober 2025.
Di tengah kondisi ini, UNRWA melaporkan kelangkaan berkepanjangan oli pelumas dan suku cadang untuk generator serta kendaraan operasional, yang membebani sistem layanan yang sudah kelebihan kapasitas. Namun narasi bahwa UNRWA adalah satu-satunya jalan ke depan juga mendapat tantangan terbuka: pada 30 Juni 2026, “Dewan Perdamaian” (Board of Peace) bentukan rencana perdamaian Presiden Trump menyatakan UNRWA “tidak punya tempat di Gaza baru” dan menyerukan pengakhiran apa yang mereka sebut ketergantungan bantuan abadi. Pernyataan itu ditolak keras oleh PBB, donor internasional, dan kepemimpinan Palestina — namun tetap merepresentasikan pandangan riil sebagian aktor yang menilai model bantuan jangka panjang UNRWA perlu direformasi struktural, bukan semata dipertahankan tanpa evaluasi.
Opini penasihat ICJ Oktober 2025 menegaskan Israel wajib “menyetujui dan memfasilitasi” skema bantuan PBB — kewajiban hukum yang di lapangan berjalan nyaris tanpa implementasi nyata.
Gencatan Senjata di Atas Kertas, Kekerasan yang Berlanjut di Lapangan
Gencatan senjata yang mulai berlaku 10 Oktober 2025, bagian dari rencana perdamaian 20 poin yang digagas Presiden Trump, semestinya menghentikan operasi militer. Namun data UNRWA sendiri mencatat antara pengumuman gencatan senjata itu dan 9 Agustus 2026, sudah 1.258 warga Palestina tewas dan 4.295 lainnya terluka — sebuah paradoks yang tidak boleh disamarkan oleh label “gencatan senjata” itu sendiri. UNICEF bahkan mencatat sedikitnya 300 anak Palestina tewas sejak kesepakatan itu diumumkan. Pada awal Agustus 2026, Israel dilaporkan mengintensifkan serangan ketika peta jalan fase kedua kesepakatan mulai dibahas, dengan sedikitnya 26 korban jiwa dalam satu akhir pekan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Kejujuran analitis menuntut kita mengakui kompleksitas atribusi tanggung jawab di lapangan. Sejumlah insiden yang memicu eskalasi pascagencatan senjata — misalnya tewasnya tentara Israel di Rafah pada Oktober 2025 — disangkal keterlibatannya oleh Brigade al-Qassam, menunjukkan bahwa rantai kekerasan pascagencatan senjata tidak selalu bisa disederhanakan menjadi narasi satu arah. Yang tetap terverifikasi jelas adalah pola pembatasan struktural terhadap UNRWA berlanjut tanpa jeda meski status resmi berupa “gencatan senjata” sudah disepakati di atas kertas.
Nakba 1948 dan Proyek Menutup Berkas Pengungsi
UNRWA didirikan Majelis Umum PBB pada 1949 dengan mandat yang secara formal bersifat sementara, namun terus diperpanjang setiap tiga tahun hingga kini mencakup hampir enam juta keturunan pengungsi 1948. Bagi Barghouti dan banyak pengamat Palestina, upaya membongkar UNRWA adalah kelanjutan dari proyek menghapus hak kembali dan mengaburkan tanggung jawab historis atas pengungsian massal 1948 — yang oleh warga Palestina disebut Nakba. Namun perlu dicatat pula bahwa perdebatan mengenai definisi status pengungsi lintas generasi — yang unik dibanding kerangka kerja Badan Pengungsi PBB (UNHCR) untuk kelompok pengungsi lain di dunia — memang menjadi bahan diskusi hukum internasional yang serius dan berlangsung lama, jauh sebelum kampanye politik Israel-AS saat ini dimulai, sehingga tidak semua pihak yang mempertanyakan model itu otomatis bermotif menghapus hak Palestina.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Salurkan bantuan langsung ke celah logistik yang sudah teridentifikasi.
Laporan situasi UNRWA per Agustus 2026 secara spesifik mencatat kelangkaan oli pelumas dan suku cadang generator sebagai hambatan operasional utama bagi sekitar 11.000 staf yang masih bertahan di Gaza. Kita bisa menyalurkan dukungan lewat Sahabat Al-Aqsha, MER-C, atau Adara Foundation, maupun zakat dan infak lewat INH, BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat, dengan permintaan eksplisit agar dana diarahkan ke pos logistik bahan bakar dan peralatan penunjang layanan dasar.
- Dorong diplomasi Indonesia mengawal implementasi opini ICJ 22 Oktober 2025.
Opini penasihat itu menegaskan kewajiban hukum Israel memfasilitasi bantuan PBB, namun tanpa tekanan diplomatik multilateral berkelanjutan, opini semacam ini mudah diabaikan seperti yang terjadi sepanjang sepuluh bulan terakhir. Kita dapat mendesak Kementerian Luar Negeri RI dan delegasi RI di Majelis Umum PBB untuk secara aktif mengangkat isu implementasi opini ini di forum-forum multilateral mendatang.
- Dukung dokumentasi dan advokasi berbasis data resmi.
Data terverifikasi seperti 73.386 korban tewas, 200.000 struktur rusak, dan 393 staf UNRWA yang gugur sejak awal perang adalah modal utama melawan normalisasi penghapusan bukti kemanusiaan. Ikuti dan dukung kerja dokumentasi lembaga seperti Amnesty International Indonesia, serta kajian hukum internasional dari kalangan akademisi hukum humaniter di berbagai universitas di Indonesia, agar data ini terus diperbarui dan disebarluaskan secara akurat.
Penutup: Berkas yang Belum Ditutup
Reruntuhan kantor pusat UNRWA di Yerusalem Timur kini menjadi metafora yang terlalu harfiah untuk diabaikan: sebuah lembaga yang berdiri di atas ingatan pengungsian 1948 dirobohkan secara fisik oleh negara yang sama yang lahir dari peristiwa itu. Ditambah larangan pendanaan permanen dari Washington, pemutusan utilitas, perampasan aset, dan opini ICJ yang diabaikan di lapangan, pola yang tergambar memang konsisten dengan tesis pembongkaran sistematis yang diajukan Barghouti dan banyak pejabat UNRWA sendiri.
Namun kita juga perlu jujur mengakui ketidakpastian yang tersisa. Apakah “Dewan Perdamaian” bentukan Trump akan benar-benar membangun mekanisme bantuan pengganti yang memadai bagi jutaan pengungsi, ataukah pernyataan 30 Juni 2026 mereka hanya retorika pembenaran atas kekosongan yang sengaja dibiarkan? Apakah RUU pemulihan pendanaan UNRWA yang kini mandek di Kongres AS punya peluang realistis disahkan sebelum kerusakan kelembagaan menjadi tak terpulihkan? Dan yang paling mendasar: jika UNRWA benar-benar tutup, siapa yang akan mencatat dan mengingat, secara kelembagaan, bahwa hampir enam juta manusia pernah — dan masih — menyandang status pengungsi akibat peristiwa 1948?
Kita tidak punya jawaban pasti atas pertanyaan-pertanyaan itu. Yang bisa kita pastikan hanyalah bahwa berkas ini, sejauh Agustus 2026, belum ditutup — dan bagaimana ia akan berakhir masih sangat bergantung pada tekanan yang kita, sebagai bagian dari opini publik internasional, bersedia atau tidak bersedia untuk terus berikan.


