Setelah dua puluh tahun kotak suara dibiarkan berdebu, rakyat Palestina akhirnya dijanjikan kembali ke bilik pemilihan. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menetapkan 28 November 2026 sebagai tanggal pemilihan Dewan Legislatif Palestina (PLC), menyusul pemilu lokal terbatas di Tepi Barat dan sebagian Gaza pada April lalu — yang pertama di Jalur Gaza sejak 2005. Pendaftaran daftar calon telah dibuka pertengahan Agustus, dan Hamas pun menyatakan siap ikut serta, membuka ruang koalisi seluas mungkin dengan faksi-faksi lain. Di atas kertas, ini terdengar seperti kabar baik: demokrasi Palestina hidup kembali. Namun pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru sering luput dari perbincangan — pemilu ini digelar oleh siapa, untuk siapa, dan di bawah kendali siapa? Sebab pemilu yang jujur dan bermakna tidak bisa dipisahkan dari satu prasyarat yang selama ini justru diingkari: kedaulatan penuh rakyat Palestina atas tanah dan nasib mereka sendiri.
Sejarah yang Berulang: Pemilu yang Selalu Disandera
Pemilu legislatif terakhir Palestina digelar Januari 2006, dimenangkan Hamas secara mengejutkan atas Fatah — hasil yang kemudian ditolak sebagian besar kekuatan internasional dan berujung pada blokade serta perpecahan Gaza–Tepi Barat yang bertahan hingga kini. Rencana pemilu 2021 pun batal setelah Abbas beralasan Israel tak memberi jaminan pemungutan suara di Yerusalem Timur — alasan yang oleh banyak pengamat, termasuk sejumlah warga Palestina sendiri, dianggap dalih untuk menghindari kemungkinan kekalahan Fatah yang saat itu terpecah menjadi beberapa daftar calon. Pola ini bukan kebetulan. Sejak pendudukan 1967, setiap upaya rakyat Palestina menentukan wakilnya sendiri selalu berhadapan dengan tiga lapis hambatan: kekuasaan militer Israel yang mengatur siapa boleh memilih dan di mana, komunitas internasional yang menolak hasil pemilu yang tak sesuai selera geopolitiknya, dan faksi-faksi Palestina sendiri yang kerap menunda pemilu demi mempertahankan kekuasaan.
Kedaulatan yang Terpotong: Yerusalem Timur sebagai Uji Batu
Dekrit Abbas tahun ini secara eksplisit menyerukan partisipasi warga di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur — namun ketiganya berada dalam situasi yang sangat berbeda. Yerusalem Timur, yang diduduki dan secara sepihak dianeksasi Israel sejak 1967, sampai sekarang belum memberi kepastian apakah warganya akan diizinkan memberikan suara secara bebas di sana, persoalan yang sama persis yang menggagalkan rencana 2021. Ini bukan detail teknis. Ketika sebuah negara pendudukan memegang kunci atas siapa boleh atau tidak boleh memilih di sebagian wilayah yang diklaim sebagai bagian dari entitas yang memilih, maka pemilu itu sejak awal telah kehilangan salah satu syarat paling dasarnya: kemerdekaan untuk menyelenggarakan proses politiknya sendiri tanpa izin dari penjajah.
Gaza yang Hancur Tak Bisa Dipaksa Memilih dengan Tenang
Tantangan di Gaza jauh lebih berat lagi. Wilayah itu sebagian besar hancur akibat dua tahun serangan militer Israel menyusul serangan 7 Oktober 2023, dengan infrastruktur sipil — termasuk yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu yang layak — nyaris lumpuh. Pejabat Palestina sendiri mengakui Gaza kini menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil. Mendesak rakyat yang masih berjuang mencari makan, air, dan tempat berlindung untuk berpartisipasi dalam pemilu yang “normal” berisiko menjadikan pemilu ini sekadar formalitas legitimasi, bukan cerminan kehendak politik yang sesungguhnya. Demokrasi yang autentik membutuhkan ruang hidup yang aman — sesuatu yang justru terus-menerus dirampas dari rakyat Gaza.
Ketika Pemilu Dijadikan Alat Tekanan Eksternal
Ada pula dimensi yang tak boleh diabaikan: dorongan bagi Otoritas Palestina untuk menggelar pemilu ini sebagian besar datang dari tekanan negara-negara donor dan mitra internasional yang menuntut “reformasi” sebagai syarat dukungan finansial berkelanjutan. Hamas dan sejumlah faksi lain secara terbuka menentang persyaratan politik yang dianggap mengesampingkan kelompok tertentu dari kontestasi, dan menuduh kepemimpinan Palestina menetapkan waktu serta prosedur pemilu secara sepihak, alih-alih melalui konsensus nasional sebagaimana proses 2006 dan rencana 2021. Ini memperlihatkan ironi yang pahit: pemilu yang seharusnya menjadi ekspresi murni penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, justru berisiko didesain ulang untuk memuaskan kepentingan aktor-aktor eksternal — mulai dari kekuatan Barat yang menolak keterlibatan Hamas, hingga negara-negara kawasan yang punya agenda masing-masing soal masa depan politik Palestina.
Mengakui Kompleksitasnya
Perlu jujur diakui, situasi ini rumit tanpa jawaban tunggal yang bersih. Sebagian warga Palestina sendiri menaruh harapan besar pada pemilu ini sebagai jalan keluar dari kebuntuan politik: mengakhiri kepemimpinan Abbas yang telah berkuasa lewat dekrit selama lebih dari satu setengah dekade tanpa mandat elektoral yang jelas, sekaligus memberi ruang bagi generasi baru pemimpin Palestina untuk tampil. Ada pula argumen bahwa menunda-nunda pemilu demi menunggu “kondisi ideal” — yang mungkin tak pernah datang selama pendudukan berlangsung — hanya akan melanggengkan status quo yang justru menguntungkan kekuasaan yang sudah mapan, baik di Ramallah maupun di Gaza. Keterlibatan Hamas dalam proses elektoral, di sisi lain, juga memunculkan pertanyaan sah mengenai bagaimana hasil pemilu ini akan diterima oleh komunitas internasional, mengingat penolakan sebagian negara terhadap kelompok tersebut. Titik keseimbangan antara mendesak pemilu segera dan menuntut prasyarat kedaulatan yang memadai adalah perdebatan yang sah di kalangan rakyat Palestina sendiri, bukan sesuatu yang bisa didikte dari luar.
Pemilu Sejati Membutuhkan Kemerdekaan, Bukan Sebaliknya
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: dunia internasional kerap membalik logika sebab-akibat. Pemilu diperlakukan seolah menjadi jalan menuju kemerdekaan Palestina, padahal semestinya sebaliknya — kemerdekaan dan penghentian pendudukanlah yang menjadi prasyarat bagi pemilu yang benar-benar bebas dan adil. Selama Israel masih menentukan siapa yang boleh memilih di Yerusalem Timur, selama blokade dan kehancuran terus membatasi ruang hidup di Gaza, selama kekuatan-kekuatan luar terus mendikte siapa yang layak dan tidak layak berpartisipasi dalam politik Palestina, maka kotak suara — sebagus apa pun niatnya — hanya akan menjadi demokrasi dalam sangkar. Hukum internasional, termasuk berbagai resolusi PBB yang menegaskan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, semestinya menjadi rujukan utama: pemilu yang sah hanya mungkin lahir dari rakyat yang berdaulat, bukan rakyat yang masih harus meminta izin penjajah untuk memilih wakilnya sendiri.
Penutup: Kotak Suara Bukan Pengganti Kemerdekaan
Pemilu 28 November nanti — jika benar terlaksana — layak didukung sebagai langkah rakyat Palestina merebut kembali suara politiknya sendiri setelah dua dekade dibungkam oleh perpecahan dan pendudukan. Tetapi dukungan itu harus disertai kejernihan sikap: pemilu bukan pengganti kemerdekaan, dan tidak boleh dijadikan alasan bagi dunia untuk menunda tuntutan yang lebih mendasar — penghentian pendudukan, pembukaan blokade Gaza, dan pengakuan penuh atas kedaulatan Palestina. Solidaritas sejati bukan sekadar merayakan bahwa Palestina “akhirnya” diizinkan memilih, melainkan terus mendesak agar rakyat Palestina tidak perlu lagi meminta izin siapa pun untuk menentukan nasibnya sendiri. Pertanyaannya kini kembali kepada kita semua yang mengaku peduli pada keadilan: akankah kita berhenti pada euforia kotak suara, atau terus mengawal hingga kemerdekaan penuh benar-benar ditegakkan?


