HomeBeritaNegara-negara Eropa Batasi Perdagangan dengan Israel

Negara-negara Eropa Batasi Perdagangan dengan Israel

Ottawa, Sebanyak 11 negara Eropa bersama Kanada menyatakan akan memberlakukan pembatasan perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, di tengah kekhawatiran meningkatnya perluasan permukiman dan kekerasan pemukim di Tepi Barat.

Ottawa, Sebanyak 11 negara Eropa bersama Kanada menyatakan akan memberlakukan pembatasan perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, di tengah kekhawatiran meningkatnya perluasan permukiman dan kekerasan pemukim di Tepi Barat.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada Selasa mengumumkan, rencana tersebut yang melibatkan Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal dan Swedia.

“Hari ini, Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal dan Swedia menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal berdasarkan hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa untuk tujuan tersebut,” demikian deklarasi bersama yang disampaikan Barrot, demikian Anadolu, Sabtu (12/9).

Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa ke-12 negara tersebut “secara serius mempertimbangkan” penerapan pembatasan tersebut atau langkah-langkah lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.

“Dalam hal ini, Prancis, Inggris dan Kanada menyambut langkah-langkah signifikan yang telah diambil Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia dan Belgia, serta akan mengusulkan langkah nasional untuk melarang perdagangan barang yang berasal dari permukiman,” tambah pernyataan tersebut.

Deklarasi itu mengecam tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat yang dinilai merusak peluang terwujudnya solusi dua negara.

“Situasi memburuk dengan cepat karena kekerasan pemukim dan perluasan permukiman telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk keputusan yang tidak dapat diterima untuk membuka tender proyek permukiman E1,” demikian pernyataan tersebut.

Negara-negara itu juga menekankan perlunya menjaga peluang terwujudnya solusi dua negara serta menegaskan tekad mereka untuk mengupayakan perdamaian yang adil dan langgeng.

“Kami dengan tegas menentang setiap tindakan yang mengakibatkan aneksasi tanah Palestina dan pemindahan paksa penduduk Palestina,” kata deklarasi tersebut.

Pernyataan itu juga mendesak Israel segera menghentikan perluasan permukiman ilegal dan perluasan kewenangan administratif sipil, serta memastikan para pemukim yang bertanggung jawab atas kekerasan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan menyelidiki tuduhan yang melibatkan pasukan Israel.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini